KPK Sita Lahan Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.

"Selasa (1 Juni 2021) tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jl. Sultan Agung no.7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat, 4 Juni 2021.

Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus ini. Kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan perkara suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.

Ali lebih jauh mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Teranyar, KPK memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada April lalu. Diketahui, PT Adrasentra Propertindo  merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.

Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans.