Cara Menarik Kembali Setoran Lunas Haji karena Gagal Berangkat 

Calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya haji. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Kementerian Agama telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 M, imbas pandemi COVID-19. Disamping itu, penundaan pemberangkatan haji Indonesia ini juga terkendala keterbatasan waktu finalisasi persiapan penyelenggaran ibadah haji.

Hingga saat ini, Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. 

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaquq Cholil Qoumas dalam jumpa pers di Kemenag, Kamis, 4 Juni 2021.

Sesuai KMA 660/2021, jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahap kesatu dan tahap kedua untuk penyelenggaraan haji tahun 1441H/2020M akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443H/2022 sepanjang kuota haji tersedia.

Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian dana setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP (bawa yang asli), dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Kepala Seksi yang membidangi urusan haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan memverifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran Bipih yang diajukan jemaah haji.

3. Kepala Seksi yang membidangi urusan haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data pembatalan setoran pelunasan Bpih pada aplikasi Siskohat setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap.

4. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran lunas Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag menerima permohonan pembatalan setoran lunas Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Cq Badan Pelaksaan BPKH.

7. Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih setelah menerima surat perintah membayar dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Untuk diketahui, jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan, maka status jemaah haji yang menarik setoran lunas Bipih tersebut masih memiliki nomor porsi. Tidak kehilangan haknya berangkat haji pada 1443 H/2023 Masehi. Sehingga harus melunasi Bipih 1443H/2022 M.

Namun, jika Bipih diambil semuanya, mencakup setoran awal dan setoran pelunasan, maka status nomor porsi haji dinyatakan batal atau kehilangan hak berangkat haji tahun 1443 H/2022 M. 

Calon jemaah harus mendaftar ulang dan mengantre dari awal jika akan berhaji.