Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Disanksi Hukuman Berat
- Polda Jatim
VIVA – Pengoperasian balon udara yang kerap digunakan untuk berbagai keperluan tak pelak memiliki risiko tersendiri khususnya bagi sektor penerbangan. Hal itu terjadi karena gangguan balon udara yang dioperasikan tanpa izin dan mengikuti aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Hendra ahmad firdaus mengatakan, Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan bahkan telah mengatur sanksi mengenai hal tersebut.
"Pasal 411 (UU Nomor 1/2009) menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Hendra di kawasan Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 3 Juni 2021.
Terkait dengan penanganan gangguan balon udara, Hendra memastikan bahwa pihaknya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga sudah melakukan sejumlah upaya seperti sosialisasi dan koordinasi internal yang dalam hal ini terhadap otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya.
"Karena wilayah kerja mereka mencakup sebagian besar Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujarnya.
Hendra menjelaskan, Otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya ini menjadi salah satu target sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara karena masyarakat di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat paling sering menerbangkan balon udara.
"Kita juga telah berkorespondensi dengan Angkasa Pura I yang mengawasi atau meminimalisir dampak kegiatan balon udara di sekitar bandara," kata Hendra.
Kemudian, sosialisasi juga telah dilakukan sejak tahun 2018, di Kota Pekalongan dan Pemda Pekalongan. Di mana di Kota Pekalongan terdapat paguyuban bernama Sedulur Balon yang umumnya beranggotakan para pemuda.
"Jadi di Pemda Pekalongan sendiri mengusulkan kegiatan tersebut, dengan syarat membentuk komunitas yang dikepalai dari Sekretariat Daerah sebagai ketua paguyubannya," ujar Hendra.
Di sisi lain para pemerintah daerah tersebut juga telah menerbitkan surat edaran sampai kepada RT/RW, bahwa penerbangan balon udara yang membahayakan dapat dikenakan sanksi apabila tidak menaati aturan dan memiliki izin pengoperasian.
"Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para bupati dan kapolres-kapolres yang ada di Jawa Tengah, dalam melakukan penegakan (hukum) kepada masyarakat yang melanggar," ujarnya.