Jasad Pendeta Yeremia Diautopsi Aparat Gabungan
- VIVA/ Ahmad Farhan Faris
VIVA – Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, pihaknya akan melakukan autopsi terhadap jasad Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Dia menjelaskan, autopsi ini penting dalam proses penyidikan untuk menemukan kebenaran yang objektif. Selain itu, autopsi ini juga diperlukan untuk proses persidangan nantinya.
"Dalam persidangan digunakan dengan nama Visuem et Repertum. Visuem et Repertum adalah laporan tertulis dari hasil autopsi pada suatu mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak pidana," kata Iqbal kepada wartawan pada Rabu, 2 Juni 2021.
Baca juga: Pengamat LIPI Ungkap Keuntungan Pegawai KPK Jadi ASN
Sementara Kapolres Intan Jaya, AKBP Sandi Sultan menjelaskan aparat gabungan akan melakukan autopsi terhadap jasad Pendeta Yeremia Zanambani pada pekan ini.
"Pelaksanaan autopsi Pendeta Yeremias Zanambani direncanakan akan dilaksanakan Pada tanggal 05 Juni 2021," kata Sandi.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan pemetaan wilayah terkait proses autopsi tersebut, termasuk mempersiapkan pengamanannya.
"Dalam pelaksanaan tersebut, rombongan TNI-Polri rencananya 46 personel untuk pengamanan di 8 titik yang dianggap rawan,” jelas dia.
Pendeta Yeremia ditemukan tewas di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020. Untuk mencari penyebab kematiannya, pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penembakan di Intan Jaya, Papua.
TGPF dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
TGPF Intan Jaya dikabarkan sudah menyerahkan hasil temuan dari investigasi lapangan terkait peristiwa penembakan yang terjadi di Distrik Intan Jaya, Papua pada 21 Oktober 2020.