Pengamat LIPI Ungkap Keuntungan Pegawai KPK Jadi ASN
- KPK.go.id
VIVA – Pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai posisi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara akan membuat pegawai antirasuah tersebut jadi netral dan bebas kepentingan.
"Karena kan posisi ASN harus netral dan tidak memihak pada masalah," kata Wasisto Raharjo Jati dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu.
Wasisto Raharjo Jati mengatakan diangkatnya pegawai KPK menjadi ASN akan membuat lembaga antirasuah tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, pegawai KPK akan tunduk pada aturan ASN sehingga netral dalam menyikapi suatu perkara.
"Sebenarnya kan kalau posisi ASN kan dalam hal ini netral ya, netral dan bebas kepentingan. Nah keuntungannya kalau dia itu menjadi bagian tim pemberantasan korupsi, maka posisi bebasnya itu ada. Jadi tidak terikat pada kepentingan tertentu," kata Wasisto
Wasisto juga menanggapi soal penyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tetap sama meski pegawainya telah menjadi ASN. Wasisto mengatakan, para pegawai KPK harus diberi kewenangan sehingga tak rentan diintervensi atasannya.
"Posisi ASN ini dalam menindak kasus itu juga rentan diintervensi oleh atasannya," kata dia.
Hal itu menurutnya karena bisa jadi beralasan, contohnya seperti bukan kewenangan ASN tersebut atau mungkin di luar tupoksinya dalam menindak kasus.
"Nah ASN kan sebenarnya di sini dia bisa kuat asalkan dia diberi kewenangan," ucap Wasisto.
Lebih jauh, Wasisto juga menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu faktor lolosnya pegawai KPK menjadi ASN tetap memiliki keterkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"Kaitannya dengan pemberantasan korupsi ini kan masalah bagian dari bagaimana mereka memiliki semacam paradigma. Mana yang memang itu untuk kepentingan bangsa dan negara, mana yang memang buat pribadi. Esensinya di situ," kata dia.
Diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN pada Selasa 1 Juni 2021 lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia melakukan 'perang Badar' melawan korupsi.
"Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, insya Allah sila ketiga Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap bangsa Indonesia dalam 'perang Badar' melawan korupsi," kata Firli.
Menurut Firli kejahatan korupsi akan berdampak pada tujuan negara. Dengan itu, Firli menyebut pemberantasan korupsi adalah semangat dari KPK.
"Kejahatan kemanusiaan yang dampak destruktifnya bukan sekadar merugikan keuangan negara semata, namun lebih dari itu, menghancurkan dan menggagalkan terwujudnya tujuan negara dan masa depan bangsa," katanya.
Hal itulah menurut Firli yang menjadi semangat KPK dalam memberantas korupsi dalam mewujudkan tujuan negara.
"Agar efektif dan terukur, cepat, dan efisien, perang melawan korupsi seyogyanya harus dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan sebagaimana esensi dari sila keempat Pancasila," ujarnya. (Ant)
Baca juga: Respons Moeldoko soal 51 Pegawai KPK Tak Lolos Alih Status ASN