Tekan COVID-19, PPKM di Sumut Diperpanjang hingga 14 Juni 2021
- VIVAnews/Kenny Putra
VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejak 1 hingga 14 Juni 2021. Hal ini untuk menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di provinsi ini.
Perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.
“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian COVID-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut,” ujar ?Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Kota Medan, Selasa, 1 Juni 2021.
Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVId-19 Sumut menjelaskan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen.
"Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 persen dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen dan ICU COVID-19 sebesar 51,77 persen," kata Irman.
Dengan itu, Irman mengatakan, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.
"Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan," kata Irman.
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Sumut. Bupati/wali kota antara lain diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, bupati/wali kota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
Para bupati/wali kota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.
Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi COVID-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat peraturan bupati/wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021,” kata Irman.