KPK Akan Kembangkan Penerimaan Uang Kasus Suap Penyidik Robin

Sidang etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin yang diduga terima suap
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengembangkan penerimaan uang, dalam kasus dugaan suap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Dalam putusan sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK menyebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu menerima suap Rp1,6 miliar, untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

Jumlah itu bertambah dari yang disampaikan pihak KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka Robin.

Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin disebutkan menerima uang Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP tentu nanti akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 31 Mei 2021.

Ali lebih jauh memastikan, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dalam penyidikan.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.