Terima Suap Rp1,6 Miliar, AKP Robin Minta Maaf ke KPK-Polri
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Penyidik Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada lembaga antirasuah. Namun, maaf yang paling dalam disampaikan Robin kepada institusi Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin usai menjalani putusan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK di ACLC, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengatakan akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya. Termasuk vonis pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," ujarnya.
Dewas KPK memutuskan bahwa penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Dewas KPK: AKP Robin Nikmati Uang Suap Rp1,6 Miliar