BNN Bali Bongkar Narkoba asal Kawasan Segitiga Emas dan Bulan Sabit

Dua kurir narkotika ditangkap aparat BNN Provinsi Bali dan diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat, 28 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg yang diperoleh dari dua pengedar jaringan lintas provinsi berinisial M dan F, di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
 
"Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus dimasukkan dalam sandal berasal dari Aceh dengan penerbangan domestik, dan direncanakan setelah tiba di Bandara Ngurah Rai akan diberikan tiket oleh pengendalinya," kata Kepala BNN Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 28 Mei 2021.
 
Ia mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu akan diberikan kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat, atas perintah pengendalinya yang berada di Aceh. Kata dia, para pelaku mendapat imbalan Rp30 juta sekali jalan dan sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok.
 
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu dalam sandal jepitnya dengan masing-masing jumlahnya 250 gram.
 
"Diselundupkan dalam sandal lalu dijahit sampai terlihat menggelembung dan sandalnya jenis sama, per sandal berisi 250 gram, kalau satu gram bisa digunakan oleh 10 orang penyalahguna berarti kami bisa menyelamatkan 10 ribu masyarakat dari narkotika," katanya.
 
Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu ini diproduksi di kawasan Segitiga Emas, yaitu wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos. Selain itu, juga ada pusatnya Bulan Sabit Emas perbatasan Pakistan, Iran, dan Afghanistan kemudian masuk lewat laut sepanjang timur Sumatera, Aceh, Medan sampai ke Riau dengan harga Rp750 ribu per satu gram.
 
Makin ke timur, kata dia, kian mahal harga pasaran dari sabu-sabu itu. Untuk wilayah Bali, sabu-sabu dijual dengan harga Rp1,5 juta, NTB Rp2 juta, Maluku Rp3 juta, dan Papua bisa sampai Rp4 juta.
 
Kedua pelaku warga Aceh itu dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)