Kejaksaan Temukan Indikasi Korupsi Masker Senilai Rp2,9 Miliar di Bali
- Antara/Ayu Khania Pranisitha
VIVA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menyita dokumen di Dinas Sosial setempat yang berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar.
"Mengenai dokumen yang diperoleh sehubungan dengan pengadaan masker berupa dokumen mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan dan pendistribusian masker kepada masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam siaran pers yang diterima di Karangasem, Kamis malam, 27 Mei 2021.
Ia mengatakan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Karangasem dilakukan kurang lebih selama satu jam. Dari hasil penggeledahan penyidik menemukan dokumen yang berhubungan dengan pengadaan masker, mulai dari perencanaan hingga distribusi.
Dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan merupakan upaya penyidik untuk menelusuri lebih dalam atas dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar.
"Untuk penggeledahan di Dinas Sosial tersebut mencari dokumen dan bukti-bukti lain yang tidak kita peroleh saat penggeledahan di kantor BPKAD Karangasem. Ini sudah lebih mendalam lagi dokumen-dokumen yang kita peroleh," katanya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem masih menyusun dan memilah dokumen-dokumen pengadaan hingga pendistribusian masker tersebut.
Tim penyidik lebih dahulu menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem selama kurang lebih empat jam. Penggeledahan kantor BPKAD karena merupakan sentra atau pusat dokumen mengenai proses keuangan dan penganggaran.
Dari proses tersebut telah ditemukan dokumen perjalanan pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. (ant)