Prank Call Center 110, Polda Sumut Blokir 1.012 Nomor Seluler

Call Center 110 Polda Sumut.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Sejak resmi dioperasikan layanan call center 110, Kamis 20 Mei 2021, pekan lalu. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara banyak menerima laporan atau panggilan usil atau hanya untuk mengerjai petugas kepolisian.

Dengan itu, Polda Sumut melakukan pemblokiran sebanyak 1.012 nomor telepon seluler, karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukkannya. Hal ini, memberikan tindakan tegas untuk tidak main-main dengan layanan ini.

"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," ungkap Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Mei 2021.

Hilman menjelaskan pihak melakukan pemblokiran khususnya, pada 1.012 nomor telepon seluler yang melakukan tindakan 'prank'. Karena, berbagai laporan diterima, setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak benar.

"Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil (prank) akan terblokir secara otomatis," tutur Hilman.

Hilman mengatakan layanan call center 110 ini. Memberikan pelayanan mudah dan cepat kepada masyarakat bila menjadi korban atau melihat kejahatan melanggar hukum, dengan tujuan, agar petugas kepolisian memberikan tindakan secepatnya dengan laporan yang benar.

"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun (selamanya)," kata Hilman.