Lagi, Polisi Geledah Layanan Rapid Test Antigen di Medan

Polisi melakukan pengamanan saat penggeledahan pelayanan rapid test antigen di Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan kembali melakukan pengeledahan terhadap pelayanan rapid test antigen di kawasan Lapangan Merdeka, tepatnya di Jalan Bukit Barisan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 26 Mei 2021 malam.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Rafles Langgak Putra mengungkapkan, pengeledahan ini berdasarkan kebutuhan penyelidikan terhadap legalitas pelaksanaan rapid test antigen tersebut.
    
“Setelah kami cek mereka hanya mengantongi kerja sama dengan dinas pariwisata. Yang lain tidak ada, ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Rafles.

Rafles mengatakan untuk limbah antigen, petugas kepolisian menemukan dugaan menyalahi prosedur. Karena itu, akan dilakukan penyelidikan mendalam untuk keseluruhan ini.
     
“(Persolaan) Juga terkait dengan masalah limbah, limbahnya (diduga) tidak sesuai prosedur yang berlaku. Itulah yang kami amankan limbah medis juga, sampel peralatan yang mereka gunakan untuk tes COVID-19 (juga),” ujar Rafles.

Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer yang berada di tempat test swab antigen itu. “(karena) Ada software yang tidak bisa di-copy dengan flashdisk,” ujar Rafles.

Selanjutnya, pihak Polrestabes Medan meminta keterangan 4 orang dari operator hingga perawat. Namun, layanan antigen tersebut, tidak serta di-backup oleh dokter yang bertugas. “Sementara dokternya tidak ada, (jadi) yang dimintai keterangan sekitar 4 orang,” ujar Rafles.

Pengeledahan ini merupakan kedua kalinya dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Sebelumnya, layanan antigen di kawasan Lapangan Merdeka di Jalan Pulau Pinang, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, digeledah, Selasa, 25 Mei 2021 sore.