Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Hukumnya
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Sidang vonis terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan digelar pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besat Polisi Erwin Kurniawan mengatakan pada hari vonis Rizieq dijatuhkan hari ini sekitar 3000 personel disiapkan di sekitar lokasi gedung pengadilan.
Diketahui Rizieq Shihab terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Pertimbangan dalam memberikan tuntutan itu kemudian dijelaskan jaksa. Habib Rizieq dianggap sebagai penyebab utama timbulnya kerumunan warga di Petamburan. Akibat kerumunan itu, Rizieq dinilai memperburuk penanganan pencegahan COVID-19.
Pertimbangan lain atas tuntutan JPU itu tak lain karena Habib Rizieq pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di PN Jakarta Pusat.
Habib Rizieq dalam perkara Petamburan disebut pertama didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kedua, Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Ketiga, Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keempat, Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut jaksa 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," lanjut jaksa beberapa waktu lalu.