Pemecatan 51 Pegawai KPK Dianggap Wajar karena Mereka Rapor Merah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pegiat media sosial Eko Kunthadi mengatakan bahwa ke-51 pegawai KPK dari sebelumnya 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan. Sebab, jika memang hasilnya belum memenuhi syarat dan tidak bisa dipertahankan, memang mesti diberhentikan
"Jadi, ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada verifikasi kedua dan kemudian tidak lulus juga, secara undang-undang, ya, harus dipecat mereka," kata Eko Kunthadi kepada wartawan, Rabu, 26 Mei 2021.
Eko menegaskan, bila masih mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK ASN sama saja melawan Undang-Undang KPK. Mereka dianggap sudah bukan lagi pegawai KPK, karena kalau mereka tetap di KPK justru akan melanggar undang-undang.
Selain itu, Eko juga menyebutkan tes wawasan kebangsaan menerangkan bahwa pada akhirnya ke-51 pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan. "Kalau yang 51 itu, ya, memang secara subtansif wawasan kebangsaannya dipertanyakan. Jadi masa kita menggaji orang, negara menggaji orang, kemudian wawasan kebangsaannya, kecintaan pada bangsa, tidak ada; tidak lulus tes kemudian, ya, wajar sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Dia juga menerangkan bahwa Undang-Undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN. Untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan untuk dibina.
Eko menilai lembaga itu memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainnya. KPK juga menggunakan anggaran negara dan para pegawainya digaji oleh negara.
Eko menambahkan, setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi di luar Pancasila, apalagi bersimpati pada gagasan pendirian khilafah. “Orang yang digaji negara tapi ingin menegakkan khilafah, bahaya dong dengan menghancurkan negara.”