Kasus Vaksin Ilegal, 1 Saksi Gagal Diperiksa karena Positif COVID-19

Polisi merilis kasus penjualan vaksin ilegal di Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Penyidik Polda Sumatera Utara gagal memeriksa seorang saksi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara terkait kasus dugaan jual beli vaksin ilegal. Karena, saksi tersebut dikabarkan positif terpapar COVID-19 dan tengah menjalani isolasi.

Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan menjelaskan, hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan 5 saksi yakni, HS, staf Penangungjawab program vaksin Kabupaten/Kota, M, staf input laporan berinisial. 

Kemudian, vaksinator yang mendata vaksin keluar, DM. Pemeriksaan juga dilakukan kepada tersangka KS yang merupakan seorang vaksinator.

“Sedangkan, (seorang saksi) S staf pengambil vaksin belum diambil keterangan (karena) terpapar COVID-19,” ujar MP Nainggolan kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2021.

Pemeriksaan saksi ini, untuk 4 tersangka, yaitu SW (40) pihak swasta, IW (45) selaku dokter Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan SH selaku ASN bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

“(Namun baru) empat saksi yang sudah diambil keterangannya tadi,” tutur Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi, Mujahid dan  Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Aris Yudhariasnyah.

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan, dalam kasus ini, tersangka meraup keuntungan besar. "Sudah berlangsung sejak April saat ini ditemukan uang diterima Rp271.250.000," ujar ?Panca.

Sedangkan, para tersangka sudah melakukan 15 kali kegiatan vaksin dengan memungut biaya per orang Rp250 ribu. Dengan total masyarakat ikut dalam vaksin ilegal sebanyak 1.085 orang.

"Di mana Rp238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya Rp32.550.000 diberikan SW. Karena, kesepakatannya Rp30 ribu untuk SW dan sisanya, Rp220.000 untuk IW (untuk dibagi-bagikan kepada tersangka lainnya)," kata Panca.