Polisi Geledah Layanan Rapid Test Antigen Drive Thru di Medan‎

Polisi menggeledah pelayanan rapid antigen COVID-19 drive thru di Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan pengeledahan terhadap pelayanan rapid test antigen COVID-19 drive thru di kawasan Lapangan Merdeka di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa sore, 25 Mei 2021.

Pengeledahan tersebut dilakukan petugas kepolisian dari Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan dalam penyelidikan lanjutan.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kepala Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan Ajun Komisaris Polisi Arya Nusa Hindrawan kepada wartawan, di lokasi pengeledahan.

Arya menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara rapid test drive thru. Namun, ia belum memerinci penggeledahan itu. "Nanti akan kami sampaikan," kata Arya.

Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian dari pelayanan rapid antigen tersebut dan termasuk limbahnya. "Yang kami amankan hanya beberapa tidak semua," tutur Arya. 

Selain itu, polisi membawa tiga orang petugas rapid antigen COVID-19 drive thru tersebut ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Layanan itu lantas ditutup sementara guna mempermudah penyelidikan. "Ya sampai saat ini masih diimbau jangan dibuka dahulu," kata Arya.