Terpidana Kasus Bansos Sebut Tak Pernah Diminta Fee oleh Juliari

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19, Harry Van Sidabukke mengaku tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dia mengemukakan, permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Tak diteruskan untuk Mensos (Juliari Batubara). Seperti yang sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Dalam persidangan, Harry menuturkan mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli menteri sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh. Bahkan Adi sempat meminta dia untuk menemui Kukuh.

"Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujarnya.

Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberi uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.

"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota enggak pernah," kata Harry.

Harry pun mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di Gudang PT. Mandala Hamonangan Sude.

Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota maupun fee pengadaan bansos. "Nggak pernah mendengar (fee bansos)," ujar Harry.