Izinkan Konser, Pemilik Cafe di Banda Aceh Jadi Tersangka

Garis polisi (ilustrasi)
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di salah satu cafe di kawasan Peunayong, Banda Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu. Keduanya berinisial GB selaku pemilik cafe dan penanggung jawab konser MF.

“Berkasnya saat ini sudah dilimpahkan ke JPU untuk tahap I. Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dua orang yaitu pemilik cafe dan penanggung jawab kegiatan konser,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Mei 2021.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 4 thn 1984 tentang wabah penyakit dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Hanya saja mereka tidak dilakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun. “Mereka tidak kita lakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun, hanya 1 tahun. Kemudian selain itu mereka juga kooperatif,” katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kudus Melonjak, Ada Dokter Abai Masker

Sebelumnya, personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan aparat kepolisian menyegel satu cafe di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada Kamis, 22 April 2021, karena melanggar protokol kesehatan. Cafe itu juga melanggar syariat Islam karena menggelar live musik hingga larut malam dan mengabaikan kerumunan.

“Mereka mengabaikan prokes, kemudian melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 terkait Akidah Syiar Islam," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Sebelum disegel, kata Heru, kegiatan di cafe tersebut memang sudah masuk dalam pantauan mereka. Petugas juga sudah sering mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, namun aturan itu tidak diindahkan.