Satgas Mafia Tanah Polri Sudah Tetapkan 61 Tersangka
- VIVA/Willibrodus
VIVA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Satgas Mafia Tanah telah menetapkan puluhan orang tersangka terkait kasus pertanahan yang masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia tidak merinci identitas para pelaku tersebut.
“Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 61 orang,” kata Andi Rian saat dihubungi wartawan pada Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut dia, 39 tersangka ditahan dan barang bukti dari penanganan 18 kasus sudah dilimpahkan ke penuntut umum oleh Satgas Mafia Tanah. Kemudian, penyidik kepolisian juga telah melimpahkan tujuh berkas penyidikan kasus tanah ke jaksa peneliti. Tapi, ada kasus yang juga dihentikan dengan pertimbangan penyidik.
“Ada satu kasus SP3 atau dihentikan (demi hukum),” ujarnya.
Baca juga: Pria di Semarang Diduga Tipu 15 Orang Senilai Rp95 Miliar
Selain itu, Andi menambahkan ada 11 kasus yang masih dalam proses penyidikan oleh Polri. Akan tetapi, sudah 22 orang dari kasus yang disidik itu ditetapkan sebagai tersangka. Tentu, penyelesaian kasus mafia tanah akan ditargetkan akhir 2021.
Sejauh ini, kata dia, ada 89 kasus mafia tanah yang harus dituntaskan Polri sampai tahun 2021. Sebab, kasus ini masuk dalam 100 program prioritas Kapolri. Sehingga, penuntasannya dilakukan oleh Satgas Mafia Tanah di setiap Polda.