KM Wicly Tenggelam, Kapten Kapal Terancam Dipenjara
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Kapten Kapal KM.Wicly Jaya Sakti Bakal terancam dipenjara oleh pihak kepolisian karena sudah melanggar aturan.
Informasi dihimpun VIVA, kapal yang seharusnya muatan kargo barang, namun diisi oleh penumpang dan tenggelam setelah dihantam badai kencang, hujan deras dan ditambah gelombang besar.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait apakah ada kesalahan dan pelanggaran dari kapten kapal lantaran membawa penumpang.
"Kita akan proses dan nantinya akan menentukan kesalahan kapten kapal," katanya, Selasa, 25 Mei 2021.
Lebih lanjut, ia menuturkan, berdasarkan data ada 26 orang penumpang yang menaiki kapal tersebut. 18 orang penumpang selamat dan 8 orang dinyatakan hilang.
“Ada 7 orang dalam keadaan tewas yang ditemukan di tengah laut wilayah Tanjabtim dan wilayah Kepulauan Riau," ujarnya.
Deden mengatakan, para penumpang yang selamat dievakuasi ke Kecamatan Kuala Jambi dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu dijemput keluarga masing-masing.
"Para penumpang selamat sudah sebagian balik karena dijemput keluarganya masing-masing," jelasnya.
Diketahui, Sabtu pagi, 22 Mei 2021 sekitar pukul 06.00 wib, sebuah apal KM Wicly Jaya Sakti bermuatan barang dan penumpang sebanyak 26 orang tenggelam di tengah Laut Tanjung Jabung. Sebanyak 18 orang selamat dan 8 orang dinyatakan hilang. Setelah dilakukan pencarian, 7 orang penumpang ditemukan meninggal dunia dan 1 orang lagi dalam pencarian.
Baca juga: KM Wicly Tenggelam Langgar Aturan, Kapal Kargo Tapi Bawa Penumpang