Data Penduduk Bocor, Lemahnya Payung Hukum Dinilai Jadi Penyebab

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Data ratusan juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor. Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk proses investigasi secara mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan, menuturkan perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan dan lain-lain.

Menurut Gunawan, banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral. Oleh karena itu, aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.

“Perlu juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” kata Gunawan melalui siaran persnya, Senin, 24 Mei 2021.

Baca juga: Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan soal 279 Juta Data Penduduk Bocor

Gunawan mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka. Dia menyampaikan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini, lanjut dia, kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi. Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi misalnya penyalahgunaan data dari pinjaman online, kebocoran data di e-commerce dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.

“Kita tentu pernah mengalami ada pihak lembaga keuangan tertentu, menghubungi nomor kontak kita dan menawarkan berbagai produk keuangan, padahal kita tidak pernah berbagi nomor kontak pribadi ke pihak-pihak tersebut," katanya.

Gunawan menambahkan hal itu sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Dia menilai kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika ada payung hukum yang kuat yaitu lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Pimpinan lembaga itu akan dimintai keterangan terkait informasi bocornya data milik 279 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan BPJS Kesehatan.