Novel Baswedan: Pelaporan TWK ke Komnas HAM Bukan Kepentingan Pribadi
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, aduan yang dilakukan dia bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan atas dasar kepentingan pribadi. Hal itu demi kepentingan bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Makanya pelaporan kami tidak semata-mata kepentingan kami pribadi, tapi ini juga hal yang lebih besar. Kepentingan upaya pemberantasan korupsi," kata Novel di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Novel menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum pimpinan KPK menyangkut asesmen TWK pegawai sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dia menilai, tindakan itu berimplikasi pada dugaan pelanggaran HAM. Misalnya, seperti adanya pertanyaan pada TWK yang menyinggung privasi maupun kehidupan beragama, hingga bernada seksisme terhadap pegawai KPK.
Novel mencurigai, asesmen TWK merupakan suatu upaya guna menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan telah bekerja dengan baik.
"Hal ini bukan pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak dan serius, oleh karena itu ini menjadi hal penting," ujarnya.
Terlebih, menurut Novel, Pimpinan KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
SK ini, menurut dia, berpotensi memberikan dampak bagi upaya pemberantasan korupsi. "Juga terkait dengan masyarakat, terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, ini pasti akan terganggu," katanya.