Firli Bahuri Minta BAP Perkara Tanjungbalai, Begini Penjelasan KPK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut sempat meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Permintaan BAP ini dicurigai terdapat maksud lain, karena diduga dalam penanganan perkara dugaan suap Pemkot Tanjungbalai, menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili seperti diberitakan sejumlah media, sempat mengubungi Syahrial membicarakan penanganan perkara tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklarifikasi maksud Firli yang meminta BAP penanganan perkara dugaan suap pengurusan kasus di Pemkot Tanjungbalai. Ali berdalih, permintaan BAP ini merupakan hal yang wajar.
"Berita acara hasil ekspose ini diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK. Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu," kata Ali kepada awak media, Senin, 24 Mei 2021.
Ali kemudian menyebut sekretaris Ketua KPK. Menurut Ali, ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta Berita Acara Ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud. Kemudian, Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara.
"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," jelas Ali.
Ali menuturkan, sekretaris ketua kemudian melalui sekretariat penyidikan meminta Berita Acara Ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada Kasatgas penyelidikan. Dia menyebut, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu, kemudian lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.
"Kami tegaskan KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," kata Ali.
Namanya yang terseret dalam penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai, Lili sudah membantahnya.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Lili tak memungkiri, sebagai pimpinan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Terlebih Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara," kata Lili.
Perkara pengurusan kasus Pemkot Tanjungbalai ini juga turut menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu sempat dipanggil penyidik pada Jumat, 7 Mei 2021. Namun, Azis tak mengindahkan panggilan KPK.