Hakim Tunda Bacakan Vonis Kapal Iran karena Jadi Perhatian Dunia

Situasi ruang sidang kasus pelanggaran aturan pelayaran di ALKI oleh nakhoda kapal berbendera Iran, MT Horse, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 20 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Naim

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda membacakan vonis untuk nakhoda kapal berbendera Iran, MT Horse, dan kapal berbendera Panama, MT Freya, MM dan CYQ, yang didakwa melanggar alur laut kepulauan Indonesia.

"Karena perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional," kata hakim David Sitorus saat membuka sidang untuk nahkoda kapal MT Horse, di Batam Kepulauan Riau, Kamis, 20 Mei 2021. Sidang putusan terhadap nakhoda MT Horse dan MT Freya dilakukan berturut-turut di PN Batam.

Sitorus menyatakan, dua sidang ditunda hingga Selasa pagi (25/5) dan juga akan dilaksanakan berturut-turut.

Dalam sidang terhadap nahkoda MT Horse, majelis hakim yang diketuai Sitorus menyebutkan mereka masih harus berdiskusi, karena perkara itu menjadi perhatian banyak pihak. "Jadi masih bermusyawarah dan banyak hal-hal yang harus kami pertimbangkan kembali," kata dia.

Ia menegaskan, kasus itu tidak hanya mengenai kepentingan Indonesia, melainkan internasional juga.

Dalam sidang, hakim sempat menegaskan dakwaan yang diajukan jaksa, mengenai pelanggaran aturan pelayaran pada alur laut kepulauan Indonesia dan kepemilikan senjata.

"Saudara menyatakan, senjata tidak terbukti. Oke, tidak masalah. Hukuman dalam ALKI adalah alternatif, tuntutan saudara tetap seperti itu?" kata Sitorus, yang dijawab jaksa, "Tetap."

Dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar aturan pelayaran pada alur pelayaran Indonesia dan mencemari lingkungan. Kedua kapal itu ditangkap oleh aparat Badan Keamanan Laut.

Dalam kunjungannya, Menteri Perhubungan Budi Sumadi menegaskan pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama dan Iran yang memasuki perairan Indonesia. (ant)