Terjadi Kejar-kejaran, 6 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap
- VIVA/ Ngadri.
VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap enam kapal berbendera Vietnam yang sedang mencuri ikan jenis cumi-cumi di Perairan Kepulauan Natuna Utara pada 16 Mei 2021. Dari penangkapan 6 kapal tersebut ada 36 anak buah kapal yang ditangkap.
Saat ini, keenam kapal tersebut sudah disita di kantor Stasiun PSDKP Pontianak di Jalan Moh Hatta, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menjelaskan proses penangkapan 6 kapal berbendera Vietnam yang sedang mencuri ikan cumi-cumi tersebut sempat terjadi kejar-kejaran dan mereka berusaha kabur. Tapi, berkat kesigapan para petugas di lapangan, 6 kapal dan 36 anak buah kapal berhasil diringkus.
"Keenam kapal berbendera Vietnam yang berhasil kami amankan ini semuanya khusus menangkap ikan cumi-cumi. Dan ikan cumi yang sudah berhasil ditangkap kemudian di keringkan, karena setelah dikeringkan harga ikan cumi akan lebih mahal," ujar Antam, melalui keterangan persnya, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca juga: Dapatkan Perlawanan, KKP Amankan 5 Kapal Pencuri Ikan Bendera Vietnam
Ia mengatakan 6 kapal berbendera Vietnam bersama 36 awak kapal yang sudah ditangkap akan diproses hukum. Dan setelah status hukumnya inckraht, maka 6 kapal tersebut akan dilakukan pelelangan. Kemudian, 36 anak buah kapal akan diproses hukum.
"Sebanyak 36 anak buah kapal ini saya pastikan akan diproses hukum, dan akan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Antam.
Lanjut Antam, aksi pencurian ikan oleh 6 kapal berbendera Vietnam itu bukan hanya merugikan hasil kekayaan alam yang ada di perairan laut Indonesia, tapi juga merusak ekosistem dan lingkungan yang ada di laut.
"Akibat pencurian ikan ini kerugian kita bukan hanya materi, tapi ekosistem dan lingkungan laut juga menjadi rusak. Jadi sebanyak 36 anak buah kapal yang tertangkap mencuri ikan ini meski diproses hukum sesuai aturan dan undang-undang," ujarnya.
Ia menambahkan sejak akhir bulan Desember hingga bulan Mei 2021 ada 92 kapal asing yang ditangkap. Dan dari 92 kapal tersebut ada 500 anak buah kapal yang ditangkap.
Kemudian, dari 500 anak buah kapal yang ditangkap, sebanyak 100 orang merupakan warga Malaysia.
"Untuk ke depanya, semua kapal yang menangkap ikan melanggar aturan dan merusak lingkungan akan kita tindak. Baik itu kapal nelayan Indonesia atau kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Komisi IV Maria Lestari mengapresiasi keberhasilan KKP yang menangkap 6 kapal berbendera Vietnam di Kepulauan Laut Natuna Utara. Dan dia meminta agar para pencuri ikan tersebut diproses hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku Indonesia.
"Saya minta para pelaku ini diproses hukum, karena akibat perbuatan para pencuri ikan ini telah banyak merugikan negara secara materil dan merusak lingkungan di laut. Dan saya sangat mendukung langkah tegas dan upaya KKP dalam menindak para pelaku pencuri ikan ini," kata Maria.
Ia pun berharap kedepanya fasilitas dan anggaran di KKP ditambah. Karena saat ini anggaran yang tersedia masih kurang, begitu juga dengan fasilitas kapal pengawas yang ada jumlahnya hanya 30 unit. Padahal jumlah maksimal kapal yang mesti ada 70 kapal.
"Untuk memaksimalkan pengawasan di laut jumlah kapal seharusnya 70 kapal. Dan saya dari Komisi 4 akan berusaha kedepanya agar anggaran di KKP bertambah," tuturnya.