Polisi Tahan Pria yang Menghina Palestina
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, seorang remaja asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HL sudah ditahan. Pria 23 tahun itu ditahan karena diduga melakukan ujaran menghina Palestina.
Menurut dia, HL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan saat ini kasusnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
“Kemarin sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB,” kata Artanto saat dihubungi wartawan, Senin, 17 Mei 2021.
Pria berinisial HL (23 tahun) ditangkap polisi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu malam, 15 Mei 2021. Pria tersebut sebelumnya viral karena video di TikTok lipsing berisi ujaran menghina Palestina.
Pria tersebut sambil berjoget menyebut nama Palestina dengan nama binatang sembari mengajak untuk membantai.
Belakangan HL yang berprofesi sebagai cleaning service ini mengaku tidak mengetahui mana Israel dan mana Palestina. Dia mengira Israel adalah negara mayoritas Muslim yang dijajah.
"Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Meski demikian, HL kini telah diamankan Polres Lombok Barat atas video yang meresahkan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Agus Pujianto mengatakan, HL membuat konten tersebut di Mataram pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 07.00 Wita.
“Melalui konten video yang dianggap bernada penghinaan terhadap Palestina, kemudian HL mem=posting kembali di akun media sosial miliknya," ujarnya pada Minggu, 16 Mei 2021.