Camat di Kediri Disanksi Turun Pangkat karena Minta THR ke Desa-desa

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang disita dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 15 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D, karena terlibat dalam perkara penarikan uang dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR).

"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Bagian Hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Hanindhito di Kediri, Sabtu, 15 Mei 2021.

Ia mengatakan, dalam rapat itu dibahas bobot nilai kesalahan. Si camat juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi. Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," katanya.

Bupati juga mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.

Dia sudah menerima aduan terkait dengan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri.

Saat itu, ia mengingatkan kepada Camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauannya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.

Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.

Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp15 juta.

Sebelum memberikan keputusan itu, Bupati mengakui harus berkonsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan yang jelas mengenai sanksi.

Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melapor ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengajuan sanksi.

"Senin (17/5) kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri," ujarnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi menjelaskan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar ada tiga hukuman, yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman berat ada lima poin, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Dalam kasus di Kecamatan Purwoasri, sanksi dengan penurunan lebih rendah tiga tahun, misalnya, Kasi PMD Kecamatan Purwoasri adalah golongan tiga D, nanti akan diturunkan menjadi tiga C selama tiga tahun, setelah itu baru dikembalikan ke tiga D.

Sedangkan untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan. Misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi tiga B. "Kalau terkait dengan akan diangkat lagi tergantung mekanisme dan kinerja," ujar Nono. (ant)