LBH Muhammadiyah: Ali Ngabalin Tidak Penting dan Unfaedah
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah merespons pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dengan santai. Ketua Bidang Ligitas LBH Muhammadiyah, Gufroni, menyebut Ali Ngabalin tidak penting.
Dia menyampaikan demikian sebagai tanggapan atas pernyataan Ali yang sebelumnya menyebut otak sungsang ke tokoh Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. Ucapan itu pula disampaikan Ngabalin kepada Busyro sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ngabalin bicara seperti itu karena adanya kritik pedas Busyro mengenai KPK yang mati di era Presiden Jokowi.
"Saya sudah minta arahan ke beliau, apakah orang ini perlu disomasi atau tidak. Namun, nampaknya Pak BM (Busyro) tidak terlalu meresponsnya karena mungkin dianggap tidak penting dan unfaedah," kata Gufroni dalam pesan singkatnya, Jumat 14 Mei 2021.
Kata Gufroni, selama belum perintah dari Busyro, maka pihaknya belum bisa menempuh langkah hukum lanjutan terkait pernyataan Ngabalin. Namun, yang terpenting, kata dia, saat ini LBH Muhammadiyah tengah fokus untuk mengadvokasi 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan gara- gara tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Rencananya, menurut Gufroni, pihaknya mau mendatangi kantor Ombudsman RI.
"Dalam waktu dekat ini, LBH PP bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi kantor ORI untuk konsultasi terkait SK penonaktifkan 75 pegawai tersebut dan langkah hukum lainnya termasuk ke PTUN," lanjut Gufroni.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah menyatakan siap mendampingi para pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos TWK. Tahapan TWK merupakan proses pegawai KPK menjadi apatur sipil negara atau ASN.
LBH Muhammadiyah juga siap pasang badan dan menjadi kuasa hukum kepada 75 pegawai antirasuah untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Sebab, cara nonaktifkan Novel Baswedan Cs dianggap sebagai cara menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.
"Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," kata Gufroni dalam keterangannya, Kamis 6 Mei 2021.