Kelap Kelip Kembang Api Hiasi Langit Bangkalan di Malam Takbiran

Kembang api terlihat di langit sejumlah desa di Tanah Merah, Bangkalan, Madura.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Bunyi petasan menyalak-nyalak di kawasan Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, beberapa saat setelah azan Magrib berkumandang pada Rabu petang, 12 Mei 2021. Bersamaan dengan itu, langit gelap disemarakkan warna-warni cahaya dari percikan kembang api.

Kembang api dan letusan petasan itu adalah pertanda Ramadlan 1442 Hijriah telah berakhir dan masuk tanggal 1 bulan Syawal dalam kalender Hijriah. Warga menyulut kembang api dan petasan sebagai tanda syukur akan datangnya Hari Raya Idul Fitri. Tak lama kemudian, suara takbir menggema dari masjid-masjid.

Dalam kondisi normal, biasanya masyarakat merayakan datangnya 1 Syawal dengan takbir keliling di malam hari raya, biasanya di pusat kota. Namun, karena saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19, pemerintah meminta masyarakat tidak menggelar takbir keliling. Salat Idul Fitri berjemaah pun hanya dibolehkan di desa yang di luar zona merah dan kuning. 

Imbauan tidak melakukan takbir keliling juga diserukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia bahkan mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .

“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu. 

Khofifah menyebut, meskipun dilarang takbiran keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala. Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” ujar Khofifah. 

Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE tersebut mengatur agar penyelenggaraan ibadah salat Idul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro. Di Jatim, terdapat 8.501 desa dan kelurahan. 

Dari jumlah itu, saat ini ada satu desa zona merah sehingga di desa tersebut masyarakat diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona oranye maksimal 15 persen.