Wabup Blitar: Uang di Brankas Bupati Nganjuk Bukan Kategori OTT
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ikut berpendapat terkait penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Rahmat menilai penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri-KPK itu bukan kategori operasi tangkap tangan (OTT), karenanya asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
"Kalau sehubungan adanya penemuan uang tunai sekitar kurang lebih Rp600 juta di dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk, menurut hemat saya tidak masuk kategori operasi tangkap tangan atau tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana," kata Rahmat kepada wartawan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 12 Mei 2021.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu berpendapat, sangat mungkin barang bukti uang tunai Rp600 juta yang disita petugas dari dalam brankas pribadi Novi itu bukan hasil dari tindakan pidana yang disangkakan kepada Novi. Bisa jadi itu adalah duit pribadi Novi karena ia adalah seorang pengusaha.
"Apakah kepemilikan atau penyimpanan uang tunai di brankas adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia? Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas. Nilai dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar, mengingat profil pribadi Bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses," ujar Rahmat.
Baca juga: Tim Gabungan KPK-Polri Sita Rp646 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk
Karena itu, lanjut Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu, ia mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus yang kini menjerat Novi.
"Tentunya asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung," kata Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, KPK dan Bareskrim Mabes Polri melakukan OTT di Kabupaten Nganjuk dalam kasus jual beli jabatan. Salah satu yang ditangkap ialah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kasus itu kemudian ditangani Bareskrim Mabes Polri, bukan oleh KPK.
Novi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Novi, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan empat camat turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.