Hakim Marahi Pegawai KKP Suka Urus Izin Ekspor Benur

Sidang kasus korupsi eskpor benih lobster dengan saksi Edhy Prabowo dkk
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta, disebut-sebut menerima uang Rp100 juta. Uang itu berasal dari PT Anugrah Bina Niha (PT ABN) terkait proses izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Rp100 juta saya serahkan langsung ke pak Andreu," kata Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Anton Setyo Nugroho saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Anton adalah ASN yang diperbantukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia kerap berhubungan dengan Andreau.

Andreau sendiri turut membantu mengurus izin tersebut dengan syarat PT ABN menyerahkan 'uang partisipasi' sebesar Rp2,5 miliar. Uang diberikan Direktur Utama PT ABN Sukanto Ali Winoto secara bertahap melalui Anton.

Menurut Anton, uang tersebut diserahkan di ruangan Andreau di Gedung KKP. Uang itu sebagai tanda terima kasih karena Andreau telah membantu mengurus izin ekspor benur. 

Anton menyerahkan kepada ajudan Andreu yakni Yonas dan Iwan Febrian selaku adik mantan stafsus Edhy Prabowo, Miftah Nur Sabri. Uang itu diserahkan pada kurun Mei-Juli 2020.

Hakim ketua Albertus Usada sempat marah kepada Anton. Sebab, Anton menyebut dana partisipasi itu merupakan hal yang lumrah jika berkaitan izin ekspor benur. 

Saat ditanya Jaksa, Anton mengemukakan, pemberian uang itu adalah hal biasa untuk modal kegiatan.

"Apa yg anda pahami terkait dana partisipasi?" tanya jaksa KPK.

"Sebagai hal yang lumrah dalam proses perizinan ini," kata Anton.

Belum selesai Anton menjawab, hakim Albertus kembali menyergah pernyataan Anton.

"Kamu harusnya melimpah di sana karena repot urus izin perusahaan itu, itu kan conflict of interest itu. Kamu itu urus status kepindahan kamu dari Menko Maritim ke KKP. Kok asik izinnya PT ABN, diperhamba oleh direktur utama bernama Sukanto Ali Winoto, rusak ASN begini semua. Kamu mengatakan (dana partisipasi) hal biasa, kamu paham tidak pembangunan zona berintegritas ini. Kok hal yang lumrah, itu catat di berita acara besar itu, ini saksi apa ini, ini fakta baru," kata hakim Albertus.

"Saya pikir itu sebagai modal partisipasi. Ya tadi saya pikir kalau itu salah mohon maaf, kalau mau ikut dalam pengurusan ini harus memang berpartisipasi seperti itu. Karena saya sampaikan ke pak Kanto (Sukanto) ini sebagai bagian modal yang harus dikeluarkan dalam proses perusahaan," kata Anton.

Anton diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. 

Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.