Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut Dikecam, Bupati Diprotes Keras
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Aktivis 98 yang tergabung dalam Barikade 98 Jawa Barat dan Forgema 77/78 mengecam tindakan Bupati Garut yang menyegel tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.
Juru bicara Barikade 98 sekaligus mantan Direktur Kampanye TKD Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat, Budi Hermansyah, menegaskan bahwa tindakan Bupati merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945. Bahkan, menurut Budi, Bupati seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya.
"Pemerintah pusat agar segera memerintahkan kepada Bupati Garut membuka kembali segel terhadap tempat ibadah umat Ahmadiyah tersebut," ujar Budi di Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah itu berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan Forkopimcam Cilawu dan Satpol PP Kabupaten Garut.
Budi meminta pemerintah pusat “agar segera menegur dengan keras serta mengevaluasi kelakuan Bupati Garut yang sudah menyegel masjid tempat ibadah umat Ahmadiyah.”
Budi menambahkan, persekusi yang sering dialami oleh umat Ahmadiyah disebabkan oleh keberadaan SKB tiga menteri yang secara substansi isinya bertentangan dengan UUD 1945.
Syarief Bastaman, Koordinator Forgema 77/78, mencatat bahwa penindakan terhadap Ahmadiyah kerap berulang. "Dan biasanya dilakukan unsur masyarakat. Tapi sekarang ini diakukan Bupati, representasi negara. Ini lucu, harusnya pemerintah melindungi warga negara sesuai keyakinan," ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Garut menghentikan dan menyegel pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, pada 6 Mei 2021. Mereka menyegel berdasarkan perintah Bupati atas pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di sana.
Bupati Rudy Gunawan mengatakan bahwa pelarangan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 bahwa Ahmadiyah bukan merupakan Islam. "Ya, berdasarkan dasar itulah kami membuat edaran pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah," ujarnya pada malam 6 Mei.
Penghentian dan penyegelan pembangunan Masjid Ahmadiyah jika dianggap tindakan intoleransi, menurutnya, maka harus diingat bahwa hal yang dilakukan Ahmadiyah itu tindakan yang dilarang. "Sehingga kami berkesimpulan bahwa kegiatan apa pun yang dilakukan jemaah Ahmadiyah itu dilarang dan kami bertanggung jawab," katanya.