Jadi Saksi Ahli HRS, Pakar Kesehatan Singgung Kontroversi Terawan

Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sejumlah saksi dihadirkan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus swab test di RS Ummi. Salah seorang saksi yakni pakar hukum kesehatan, dr Nasser yang hadir sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, dr Nasser membandingkan pernyataan Habib Rizieq yang disebut berbohong dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor dengan Terawan Agus Putranto saat masih menjabat Menteri Kesehatan.

Awalnya Habib Rizieq bertanya kepada Nasser. Pertanyaan itu yaitu bila seorang pasien yang menyatakan dirinya merasa sehat tanpa mengetahui terkonfirmasi COVID-19 dapat disebut menyebarkan kebohongan. Maksud Habib Rizieq soal pasien dalam hal ini adalah dirinya sendiri saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Pun, kepada Nasser, ia juga bertanya, apakah seorang dokter yang menyatakan seorang pasien sehat berdasar pemeriksaan sementara sebelum hasil tes swab PCR keluar juga disebut berbohong. Dokter yang dimaksudnya adalah Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

"Dikatakan oleh sosiologi mereka tidak berbohong karena memang hasil PCR belum ada. Tiba-tiba dipidanakan karena mereka dituduh berbohong. Ini dalam pandangan ahli ilmu kesehatan bagaimana?" tanya Habib Rizieq kepada Naseer dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa 11 Mei 2021.

Kemudian, Nasser menjelaskan kehadirannya sebagai ahli dia akan memberikan keterangan secara objektif. Bukan bermaksud memihak kepada Habib Rizieq yang menghadirkannya.

Nasser mulai menjawab dengan penjelasan perbandingan. Ia menyampaikan demikian saat pemerintah belum mengumumkan pasien terkonfirmasi COVID-19. Padahal, saat itu diduga sudah ada warga yang terpapar COVID-19.

"Sudah ada, Yang Mulia, sudah ada orang Indonesia yang terinfeksi dan sudah meninggal karena COVID-19. Di beberapa RS sudah ada beberapa pasien yang dirawat di RSPAD, di Cipto (RSCM), sudah ada beberapa pasien yang dirawat dengan dugaan kuat COVID-19," ujar Nasser.

Nasser kemudian membandingkan dengan Terawan sebagai Menteri Kesehatan yang justru menyatakan COVID-19 belum masuk ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan laporan sejumlah RS, sehingga bisa disebut kebohongan.

Meski demikian, sebagai ahli hukum kesehatan, ia menilai pernyataan Terawan tak bermaksud membohongi publik. Ia menilai Terawan bersikap demikian agar masyarakat tidak panik sehingga nanti berpotensi cemas, takut dan bisa mempengaruhi daya tahan tubuh.

"Dia (Terawan) tidak mau masyarakat kita panik, karena panik itu akan menjadi dasar pintu masuk perubahan imunitas dari masyarakat," tuturnya.

Kemudian, ia menenkankan pernyataan Terawan yang menyarankan agar masyarakat menjaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi ramuan herbal seperti empon-empon, juga tidak berdasar. Alasannya, belum ada penelitian ilmiah terkait anjuran tersebut.

"Sebetulnya tidak ada penelitian tentang itu (konsumsi ramuan herbal), apa hubungannya dengan COVID-19. Tapi Menteri Kesehatan mengatakan itu dan sebetulnya dia berbohong, karena tidak ada dasar penelitian, tidak ada. Tapi dia ingin menenangkan, tujuannya menenangkan," jelas Nasser.

Namun, Nasser tak secara gamblang menyampaikan pernyataan Habib Rizieq yang merasa sehat sebelum keluar hasil tes swab serupa dengan Terawan. Tapi, dia juga tak menyalahkan alasan Habib Rizieq dan dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi kesehatan Habib Rizieq sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.

"Saya kira cukup dua contoh itu. Jadi, bohong Pak Menkes (Menteri Kesehatan) itu dalam konteks menenangkan publik, menenangkan rakyat Indonesia. Apalah beliau dipidana? tentu tidak," ujar dia.