ASN di Sumbar Dibolehkan Mudik Lokal

Sitinjau Lauik, rute ekstrem yang akan dilalui pemudik di Sumatera Barat (Ilustrasi).
Sumber :

VIVA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Sumatera Barat diizinkan untuk mudik lokal. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat, Benny Warlis.

"Mudik luar provinsi dilarang. Itu sudah ada edarannya. Namun untuk mudik lokal masih diizinkan," katanya di Padang seperti dilansir dari Antara, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca juga: Jelang Lebaran, Jokowi Keluar Istana Bagi-bagi Sembako di Jalan

ASN juga diminta untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Apalagi varian baru virus asal Wuhan itu telah terdeteksi.

Menurut Benny untuk membatasi pergerakan ASN itu, sembilan titik perbatasan provinsi itu telah dijaga oleh pihak kepolisian bersama pihak terkait.

Kementerian PAN RB bahkan menyediakan aplikasi SP4N Lapor untuk memastikan ASN tidak mudik. Masyarakat umum dimungkinkan untuk melaporkan jika mengetahui ada ASN yang mudik.

Laporan juga bisa melalui SMS 1708. Dan juga melalui website www.lapor.go.id. Aplikasi bisa diunduh dari playstore.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi menambahkan, hingga kemarin, 10 Mei 2021, masih ada kendaraan yang mencoba melewati pos penyekatan masuk ke Sumbar, namun diminta untuk putar balik.

Ia mengatakan jumlah kendaraan pemudik yang mencoba masuk Sumbar itu sudah jauh berkurang dari awal bulan.

"Kemarin hanya terdata 10 kendaraan yang mencoba masuk," katanya.

Heri menambahkan saat ini petugas gabungan dari kepolisian dan pemerintah daerah masih melakukan penjagaan di sembilan pos penyekatan masing-masing di Ranah Batahan, perbatasan Pasaman Barat dengan Sumatera Utara.

Kubang Gajah, perbatasan Solok Selatan dengan Jambi. Luang Silaut, perbatasan Pesisir Selatan dengan Bengkulu. Sungai Rumbai, perbatasan Dharmasraya dengan Jambi. Pos Kamang Sijunjung, perbatasan dengan Riau. Lalu Tanjung Balik, perbatasan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Provinsi Riau.

Kemudian pos Mapat Tunggul, perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Sumatera Utara dan Riau. Pos penyekatan Sako Tapan, perbatasan Pesisir Selatan dengan Jambi. Lalu Rao, perbatasan Pasaman dengan Sumatera Utara. (Ant)