Aparat Kepolisian yang Gagal Bendung Pemudik Bakal Kena Sanksi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, anggota Kepolisian harus melaksanakan penyekatan pemudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 selama 24 jam.

Diketahui, aparat Kepolisian beberapa hari ini kewalahan membendung masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran 2021. Padahal, Pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran 1442 Hijriyah guna menekan laju penularan virus COVID-19.

Rusdi mengatakan, larangan mudik sudah menjadi kebijakan Pemerintah, sehingga aparat Kepolisian harus menjalankan keputusan tersebut dengan mengimbau masyarakat supaya tidak mudik.

Baca juga: Disalatkan di Masjid An-Nur, Pemakaman Ustaz Tengku Zul Sesuai Prokes

“Bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat, dilaksanakan selama 24 jam,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 10 Mei 2021.

Menurut dia, apabila ada anggota Kepolisian yang lalai dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Tentu, akan diberikan sanksi yang diambil oleh pengamanan internal.

“Kalau anggota enggak melaksanakan tugasnya, itu pelanggaran disiplin. Tentunya, pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang enggak disiplin dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.