Kasus Dugaan Suap, Bupati Nganjuk dan 4 Camat Ditetapkan Tersangka
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Bareskrim Polri membeberkan modus kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur yang telah menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lainnya.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini, selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
"Modus Operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," kata Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalam Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Djoko mengatakan, tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta ajudan Novi pada Minggu, 9 Mei 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujarnya.