Apresiasi MA Batalkan SKB 3 Menteri, HNW: Harus Jadi Evaluasi Serius

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah diapresiasi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid. SKB model seperti diharapkan tidak terulang kembali.

Kontroversi SKB 3 menteri menjadi kontroversi karena mengatur seragam sekolah yang terbit pascaheboh kasus jilbab untuk non muslim di SMK Negeri 2 Padang. SKB 3 menteri itu diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut dia, jangan sampai lagi ada aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Harusnya dalam konteks merdeka belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak dalam draft/persiapan seluruh kegiatan dan aturan yang akan dibuat, sudah dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menjadi contoh bagi para peserta didik," kata HNW, sapaan akrabnya dalam keterangan resminya, Senin, 10 Mei 2021.

Dia mengingatkan saat ini masih pandemi COVID-19 yang memerlukan perhatian prioritas. Ia bilang jangan sampai urusan sistem pendidikan nasional justru menghadirkan kecemasan baru yang mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pun, ia menambahkan SKB 3 Menteri tersebut dinilai  tidak sah karena tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini bertentangan dengan sejumlah aturan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Bagi dia, sejak diterbitkannya SKB tersebut sudah dianggap juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) tentang tujuan pendidikan nasional yakni meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Maka itu, ia menyayangkan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri yang tidak segera mencabut keputusan bersama tersebut hingga harus diuji dan diputuskan di MA.

"Putusan MA ini harus jadi evaluasi serius bagi Kemendikbud agar tidak lagi menerbitkan aturan yang mengabaikan aturan-aturan di atasnya," tutur HNW.

Upaya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang mengajukan judicial review SKB tiga menteri berdampak positif. MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan LKAAM Sumatera Barat sebagai pemohon.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut SKB tersebut. SKB itu jadi kontroversi karena mengatur Pemda dan sekolah yang tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut sekolah negeri dengan kekhususan agama.

MA memutus perkara tersebut pada 3 Mei 2021. Dalam perkara ini, majelis hakim agung adalah Yulius sebagai ketua majelis. Kemudian, Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono selaku anggota majelis.