Warga Italia yang Menggelandang di Bali Akan Dipulangkan ke Negaranya
- ANTARA
VIVA – Warga negara asing (WNA) asal Italia bernama HR Albani Roberto (75 tahun) yang ditemukan menggelandang dan tidur di pinggir-pinggir toko wilayah Badung, Bali, akan dideportasi segera oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai ke negaranya.
"Masih dalam proses pemeriksaan setelah itu kami akan deportasi, tapi sebelum mendeportasi kami harus menunggu tiket dan paspor yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat, 7 Mei 2021.
Ia mengatakan bahwa kini warga asing asal Italia itu berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sampai menunggu waktu pendeportasian.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai, warga asing itu telah menggelandang di Bali karena kehabisan uang. Selain itu, ia juga kehilangan paspor sehingga tidak bisa kembali ke negaranya.
Ia mengatakan warga Italia itu melanggar Pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Satpol PP Badung sebelumnya mengamankan HR Albani Roberto karena sudah lama menggelandang dan tidur di beberapa pinggiran toko. Warga setempat sering memberinya makanan.
Waktu kali pertama ditemukan oleh Linmas Desa Legian, Albani tidak dilengkapi identitas apa pun. Dia mengaku sempat memiliki bisnis namun bangkrut karena pandemi COVID-19.
"Dia ditemukan di Legian tepatnya Jalan Benesari Legian dan katanya hampir setahun tinggal di sana sejak pandemi ini. Dia tinggal di emper-emper toko, pokoknya sejak pandemi ini diam di sana (emperan toko) warung sepanjang Jalan Benesari itu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (ant)