KPK Eksekusi Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lembaga Lapas Klas IIA Cibinong. Vonis terhadap Rizal Djalil sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali, Jumat, 7 Mei 2021.
Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rizal Djalil sebelumnya dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal sesuai uang yang diterima Rizal Djalil dalam kasus suap di Kementerian PUPR.
Pada perkaranya, Rizal dinilai terbukti menerima suap senilai 100 ribu dolar AS atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.
Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.