MA Resmi Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Upaya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat mengajukan permohonan judicial review Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah, berbuah manis. MA akhirnya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan LKAAM Sumatera Barat sebagai pemohon.

Ketua LKAAM Sumatera Barat M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan MA. Kata Sayuti, sejak awal pihaknya sudah yakin akan mememangkan perkara ini.

“Kita senang mendengar kabar tersebut. Sejak awal kita sudah yakin akan menangkan perkara ini. Kita yakin sejak awal jika masih ada keadilan di negeri ini melalui wakil-wakil Tuhan yang ada di MA. Di MA itu, adalah Wakil Tuhan semua,” kata Sayuti, Jumat 7 Mei 2021. 

Meski sudah mendapat kabar, ia sampai saat ini masih menunggu salinan resmi petikan keputusan MA. Hal ini agar punya pegangan yang kuat.

“Kita tunggu beberapa hari ini salinan petikan itu. Itu kan baru sekedar informasi yang beredar di media sosial. Kita lihat dulu nanti bagaimana bentuk petikannya. Yang jelas, patut disyukuri karena inilah keadilan itu," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 300 pengacara disiapkan untuk menggugat SKB 3 Menteri tentang seragam Sekolah yang terbit pasca kasus jilbab untuk non muslim di SMK Negeri 2 Padang. Inisiator itu adalah mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.

300 pengacara itu disiapkan dari LKAAM, tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumbar.

"Ada 300 orang lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi Bahar.

Menurut Fauzi Bahar, SKB 3 menteri itu dinilai mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumbar. SKB itu tak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. 

Sebab, ada banyak daerah yang sudah punya kearifan lokal. Contohnya, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat.

“Harusnya, pemerintah pusat menjaga kearifan lokal lantaran dilindungi Undang-Undang" ujar Fauzi. 

Dalam putusannya, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut SKB itu. Putusan ini karena MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Dt Rajo Penghulu dengan nomor Perkara Nomor 17 P/HUM/2021

SKB itu jadi polemik karena mengatur Pemda dan sekolah yang tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut sekolah negeri dengan kekhususan agama.

MA itu memutus perkara tersebut pada 3 Mei 2021. Dalam perkara ini, majelis hakim agung adalah Yulius sebagai ketua majelis. Kemudian, Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono selaku anggota majelis.