626 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Cikupa
- VIVA/ Sherly.
VIVA - Pada hari pertama penerapan larangan mudik, tercatat sebanyak 626 kendaraan diminta untuk melakukan putar balik di ruas jalan Tol Tangerang-Merak tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Kamis, 6 Mei 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ratusan kendaraan itu mayoritas merupakan kendaraan pribadi. Mereka diminta untuk balik arah setelah tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM wilayah.
"Mereka tidak bisa menunjukan SIKM atau surta izin keluar masuk, atau tidak bisa menunjukkan surat perjalanan dari yang dikeluarkan kelapa desa atau lurahnya. Dan juga, ada ASN tidak bisa menunjukkan perjalanan dinas yang tidak ditangani eselon duanya," katanya.
Baca juga: Pemerintah: 17,2 Juta Warga Nekat Mudik
Dia menuturkan kendaraan yang dilakukan putar balik rata-rata yang mengarah ke wilayah Cilegon hingga Merak, Banten.
"Mereka rata-rata mau mengarah ke Merak, alhasil karena tidak bisa tunjukkan surat, kita langsung lakukan putar balik, di sini ada dua cara menindak putar balik, di mana kita arahkan ke arah pintu keluar tol lalu ke jalur arteri Pasar Kemis," ujarnya.
Hingga saat ini, dia menyebutkan, bila setiap pengendara yang diminta untuk balik arah, mampu bersikap kooperatif.
"Sampai saat ini tidak ada hal-hal yang sifatnya menolak, mereka sudah mengerti dan kooperatif. Dan kita sudah berikan himbauan, bahkan kita berikan kepada masyarakat bagaimana mendapatkan surta izin masuk atau SIKM itu. Jadi kalau tidak memiliki tentu resikonya dilarang melintasi wilayah," katanya.