Polisi Ingatkan Sanksi Pidana Jika Melawan Penyekatan Mudik
- Yandi D/VIVA.
VIVA – Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten, resmi menerapkan larangan mudik Idul Fitri 2021, sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku 6-17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang nekat melawan polisi yang melakukan penyekatan, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengancam akan mengenakan sanksi pidana.
Namun kapolda berharap hal itu tidak sampai terjadi. Dia menginginkan masyarakat patuh dan menuruti himbauan pemerintah pusat, yang melarang mudik untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, di Pelabuhan Merak, Kamis 6 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan Dua Dermaga
Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.
Sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.
"Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 WIB 6 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warga sudah sadar ya. Tadi pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak," terangnya.
Meski larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, Irjen Rudy memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya tetap berjalan lancar.
"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," ujarnya.