2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO
VIVA – Dua penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang pengusaha Harry Van Sidabukke masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Kedua pengusaha itu terbukti menyuap Juliari dalam pengadaan bantuan sosial atau Bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19," kata Rianto.
Sementara, yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Permohonan justice collaboratore (JC) kedua terdakwa pun ditolak majelis hakim. Hal tersebut setelah menilai dari seluruh proses persidangan.
"Dari uraian fakta dan duhubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC. Sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," ujar Rianto.
Ardian dan Harry diyakini terbukti menyuap mantan Mensos Juliari Batubara dengan total Rp3,2 miliar.
Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Harry diyakini memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan, Ardian memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry dan Ardian dilakukan secara bertahap. Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.
Harry diduga memberi uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan, Ardian terbukti memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.