Gibran Larang Zona Merah dan Oranye Gelar Salat Idul Fitri

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan pelaksanaan salat Id saat Hari Raya Idu Fitri 2021 di masjid. Untuk salat Id yang digelar di lapangan dan di jalan tidak diperbolehkan karena untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Salat Id silahkan nanti di masjid masing-masing nggih. Di lapangan tidak diperbolehkan dan di jalan tidak diperbolehkan juga. Pokoknya di masjid masing-masing," kata Gibran di Solo, Selasa, 4 Mei 2021.

Selain melarang salat Id di lapangan dan jalan, putra sulung Presiden Jokowi itu mengungkapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan jajaran Muspida Kota Solo bahwa pelaksanaan salat Id di wilayah yang termasuk zona merah dan oranye juga ikut dilarang.

"Kalau di zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Id. Kalau tidak salah di Solo ada tiga atau dua yang termasuk zona tersebut," sebutnya.

Terkait pelaksanaan takbir keliling, Gibran menegaskan kegiatan tersebut dilarang. Sebagai gantinya, ia meminta kegiatan malam takbir hanya boleh digelar di masjid dengan pengeras suara. "Takbiran silahkan di masjid pakai speaker, jangan keliling," tuturnya.

Gibran juga melarang kegiatan halalbihalal pada momen lebaran nanti. Ia mengimbau usai melaksanakan salat Id, warga agar segera pulang ke rumahnya masing-masing dan jangan sampai terjadi kontak fisik dengan saling bersalaman.

"Halalbihalal disaranakan tidak ada halalbihalal. Habis salat disarankan juga tidak ada kontak fisik dan pulang ke rumah masing-masing," kata dia.

Terkait kebijakan itu, Gibran pun memastikan tak akan ada kegiatan open house di rumah dinasnya pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti. "Tidak ada open house, dilarang open house," ujarnya.