Railink Hentikan Operasional Kereta Bandara Selama Larangan Mudik

Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta berbasis premium.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – PT Railink menghentikan secara sementara operasional kerera atau KAI Bandara, baik yang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Kualanamu, Medan.

Hal ini sebagai dukungan kepada pemerintah yang menerapkan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta mengikuti aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Melalui siaran persnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Railink, Anggoro Triwibowo mengatakan, aturan itu berlaku sesuai dengan tanggal penerapan larangan mudik yakni 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam hal ini, PT Railink juga akan melakukan pengembalian tiket 100 persen kepada penumpang yang sebelumnya telah memiliki tiket keberangkatan pada periode larangan mudik.

"Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian tiket 100 persen di luar bea pemesanan, dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id. ," katanya.

Nantinya, kereta bandara pun akan kembali beroperasi normal pada tanggal 18 Mei 2021 atau setelah selesai aturan larangan mudik.

Seperti diketahui, pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, diperketat dengan edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. 
 
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.