Ingin Naik Kereta Api Saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Ilustrasi rangkaian kereta api.
Sumber :
  • ANTARA/Raisan Al Farisi/hp

VIVA – Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan larangan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021. Pemberlakuan larangan mudik yakni 6-17 Mei. Meski demikian, kereta api (KA) tetap beroperasi, melayani penumpang. Tapi ada syarat untuk menjadi penumpangnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal tersebut, katanya, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. 

Baca juga: Gubernur Banten: Orang Jabodetabek Dilarang Masuk ke Serang

“KAI menjalankan Kereta Api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Manajer Humas PT KAI Joni Martinus kepada wartawan, dikutip Selasa 4 Mei 2021.

Kriteria pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Juga kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Dia menjelaskan, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Yakni dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Kemudian, untuk pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/ lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelasnya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap harus menyertakan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

Apabila didapati calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap, maka tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni lagi.