Syahganda Dihukum 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap Syahganda Nainggolan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax). Sebab, Syahganda divonis hakim 10 bulan penjara.
“Tim JPU menyatakan upaya banding atas putusan terdakwa Syahganda Nainggolan yang diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Senin, 3 Mei 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Syahganda Nainggolan, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan. Namun, Syahganda diperintahkan agar tetap ditahan.
Baca Juga: Cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter Sebelum Ditangkap Polisi
Atas putusan tersebut, kata Leonard, tim jaksa menilai seluruh pertimbangannya dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya oleh putusan majelis hakim. Bahkan, putusan tersebut terlalu rendah daripada tuntutan jaksa.
“Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutannya, dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa, maka tim jaksa mengajukan upaya hukum banding,” jelas dia.
Sementara, terdakwa Syahganda terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga penuntut umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Yaitu menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. Sedangkan, ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sebelumnya, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan atas kasus penyebaran hoax soal omnibuslaw. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis, 29 April 2021.