Jaksa KPK Serahkan Memori Banding Atas Vonis Nurhadi
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tim jaksa Komisi antirasuah juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 3 Mei 2021.
Ali mengungkapkan, pihaknya mengajukan banding, antara lain karena memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para Terdakwa.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali.
Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan.