KPK Ultimatum Pejabat Soal Gratifikasi Lebaran
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya bertalian dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri supaya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk koruptif.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi kepada awak media, Senin, 3 Mei 2021.
Baca juga: Gelar Operasi Ketupat 2021, Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Mudik
Dalam rangka itu KPK pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
KPK juga mengimbau para pimpinan kementerian atau lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan kementerian atau lembaga/ pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," ujarnya.
Ditambahkannya, karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Diketahui, Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id ataupun menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.