Gibran Pecat Lurah yang Terlibat Pungli Zakat Lebaran
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memecat Lurah Gajahan, berinisial S, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar alias dengan dengan modus pemungutan zakat dan sedekah kepada sejumlah warga. Pungli itu dilakukan petugas Linmas dengan menyertakan surat bertanda tangan Lurah Gajahan.
“Hari Senin (Lurah Gajahan) dibebastugaskan. Nanti, pokoknya abis ini, semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dan dinas terkait,” kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional di Balai Kota Solo, Minggu, 2 Mei 2021.
Gibran akan mengembalikan uang hasil pungli itu yang sudah terkumpul Rp11,5 juta. Dia didampingi Camat Pasar Kliwon dan Lurah Gajahan akan mengembalikan langsung satu per satu kepada warga.
Meski pemungutan zakat dan sedekah itu konon sudah menjadi tradisi, Gibran tegas menolaknya. Sebab itu, ia berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mereka harus membiasakan tindakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa, apalagi salah.
“Itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi; itu ada aturannya. Jenengan semua sudah lihat suratnya, tertulis jelas sodaqoh, zakat fiterah—itu salah. Makanya ini langsung kita bebas tugaskan, enggak mau lama-lama bikin warga kurang nyaman,” ujarnya.
Gibran mengingatkan, tindakan pungli seperti itu jelas dilarang dalam dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada pion ke-14, tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun dengan sebutan yang lain.
Kasus pungli dengan modus pemungutan zakat dan sedekah itu mencuat setelah ada laporan dari warga. Terlebih saat memungut zakat kepada para warga pemilik toko di wilayah Gajahan, oknum Linmas menyertakan surat bertanda tangan Lurah Gajahan, berinisial S.